KPU Kebumen Siap Hadapi Gugatan Nashiruddin-Probo
KPU Kebumen siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nashiruddin-Probo Indartono terhadap penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kebumen putaran kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Kesiapan itu diantaranya ditunjukkan dengan menyiapkan alat bukti guna keperluan pembuktian dalam sidang di MK.
Anggota KPU Kebumen Divisi Humas Hubungan Antar Lembaga dan Data Informasi, Nanang W Hartono menjelaskan, seperti saat menghadapi gugatan yang diajukan calon bupati Poniman Kasturo pada Pilkada putaran pertama, KPU Kebumen juga tidak menunjuk penasehat hukum dalam menghadapi gugatan yang kedua kali ini. “Kami memang tidak menunjuk penasehat hukum mengingat tidak ada anggaran untuk itu,” ujar Nanang W Hartono kepada Suara Merdeka CyberNews, Minggu (20/6).
Nanang menambahkan, proses penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU Kebumen dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri saksi pasangan calon, Pengawas Pilkada di semua tingkatan. Ada aturan pengujian terhadap perolehan suara di masing-masing tingkatan.
Sumber : Supriyanto.Kebumen, CyberNews.