KPU: Coblos Tembus Surat Suara Dianggap Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan, jika ada surat suara yang masih dalam kondisi terlipat namun dicoblos tembus, maka akan dianggap sah.
Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, di Surabaya, Rabu, mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan banyaknya surat suara yang dianggap tidak sah di beberapa daerah yang telah menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah akibat coblos tembus.
“Agar kejadian tersebut tidak terulang, maka KPU Surabaya mengeluarkan surat edaran,” katanya.
Surat Edaran tersebut beromor 313/KPU/V/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang isinya antara lain menyatakan bahwa surat suara dinyatakan sah jika tanda coblos hanya pada salah satu pasangan calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 27 Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara.
Selain itu, lanjut dia, berkenaan dengan dicetaknya surat suara dengan satu muka, bahwa untuk menghindari coblos tembus yang dapat mengakibatkan suaranya tidak sah.
Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, maka KPU Propinsi dan KPU kabupaten/kota perlu mengadakan bimbingan teknis sebelum pemungutan suara bagi para anggota Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar pemilih tidak keliru dalam membuka surat suara.
“Ketua KPPS harus menjelaskan kepada pemilih sebelum surat suara dicoblos. Terlebih dahulu surat suara dibuka lebar-lebar dan diperlihatkan kepada ketua KPPS untuk menunjukkan bahwa surat suara benar-benar tidak rusak dan tidak sobek dan juga untuk menghindari terjadinya coblos tembus,” ujarnya.
Sumber : antarajatim.com