Hadapi Sidang MK, Ketua KPU Berangkat Lebih Awal
Ketua KPU Dra Eny Boedi Orbawati MSi didampingi Divisi Hukum Giyardi Suharyanto SH MKn dan Kasubag Hukum KPU setempat Ninik, Senin sore ini berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Magelang digugat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, Dr H Senen Budi Prasetyo SE MSi-Kholid Abidin ST (Sendikho). Alasan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PPP, PDS dan Partai Gerindra menggugat KPU karena, lembaga penyelenggara pilkada tersebut dinilai tidak cermat dalam meneliti persyaratan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan calon adalah tidak mempunyai utang kepada negara. Ternyata calon Wakil Wali Kota yang meraih suara terbanyak, Joko Prasetyo, saat mendaftar ke KPU masih mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 6.205.250.
“Yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerangkan, Joko masih mempunyai utang kepada negara. Saya mendengar beberapa hari lalu dia sudah membayar lunas utangnya. Masalahnya bukan karena dia telah membayar utangnya, tetapi ketika mendaftar dia masih mempunyai utang,” tegas Ratmoko Adi Nugroho, tim kampanye pasangan Sendikho.
Mantan Dekan Fisipol Universitas Tidar Magelang itu menerangkan, sebelum berangkat ke Jakarta pihaknya telah melaporkan baik lisan maupun tertulis kepada Wali Kota H Fahriyanto, terkait gugatan pasangan Sendikho tersebut. “Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti serta jawaban yang akan disampaikan pada sidang MK. Kami juga yakin persyaratan maupun penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tersebut sesuai aturan. Termasuk dilakukan verifikasi silang antartim kampanye mengenai persyaratan keempat pasangan calon. Juga verifikasi melibatkan Panwas dan LSM,” tegasnya.
Sumber : Doddy Ardjono .Magelang, CyberNews.