Diduga Terlibat Wuwuran, Anggota PPS Dipecat
KPU Kebumen memberhentikan dengan tidak hormat seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawangan Kecamatan Alian yang diduga terlibat wuwuran sejumlah uang, Jumat (4/6).
Pemberhentian tersebut merupakan kali kedua setelah seorang anggota PPS salah satu desa di Kecamatan Pejagoan yang dipecat gara-gara terlibat kampanye pasangan calon nomor 3 pada putaran pertama lalu.
Informasi yang dihimpun Suara Merdeka, beberapa saksi yang telah diperiksa oleh Panwas Pilkada mengindikasikan seorang anggota PPS bernama Alim alias Mahmud Salim terlibat. Bahkan dia mengaku uang tersebut berasal dari pasangan nomor urut 2. Adapun peristiwa tersebut sudah terjadi pada 10 April 2010 lalu.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Kebumen. Selain itu kami juga menyampaikan surat kepada KPU Kebumen karena terkait dengan penyelenggara Pilkada,” ujar Ketua Panwas Pilkada Kebumen, Suratno Spd kepada Suara Merdeka, Jumat (4/6).
Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo SH MHum mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Panwas Pilkada Kebumen.Surat dari Panwas dengan Nomor 186/Panwalukada-Kbm/VI/2010 tertanggal 4 Juni 2010 terkait dengan dugaan terlibatnya anggota PPS dalam wuwur yang dilakukan pada Pilkada putaran pertama.
“Begitu menerima surat tersebut, kami menggelar rapat pleno dengan Anggota KPU Kebumen. Hasilnya merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata Teguh didampingi oleh Anggota KPU lainnya,Paulus Widiyantoro SE, Khusnul Khotimah SSos, dan Nanang Widi Hartono.
Paulus Widiyantoro menambahkan, lembaganya tidak memberi toleransi kepad penyelenggara Pilkada yang main mata dengan calon atau tim sukses. Pada putaran pertama lalu, pihaknya telah memberhantikan anggota PPS yang rumahnya digunakan sebagai tempat kampanye.
Saat ini pihaknya kembali menindak tegas karena ada anggota PPS yang diduga terlibat melakukan wuwur dan mengatakan bahwa yang bersangkutan bagian dari paslon nomor 2. “Kepada penyelenggara Pilkada kami ingatkan agar tidak terjebak dukung mendukung pada calon tertentu, karena akan merugikan citra netralitas lembaga penyelenggara,” katanya.
Di sisi lain, pada masa tenang ini, penyelenggara di tingkat bawah diminta tetap memaksimalkan sosialisasi agar masyarakat tidak mengalami kebingungan. Namun demikian, jika ada penyelenggara yang melakukan sosialisasi tetapi sambil mengarahkan untuk memilih calon tertentu, dapat dilaporkan kepada KPU Kebumen. “KPU Kebumen akan menindak tegas baik teguran maupun pemberhentian,” katanya.
Sumber : Supriyanto.Kebumen, CyberNews.