Demokrat: Pasangan Arif-Adies Belum Kalah
DPC Partai Demokrat Surabaya menyatakan pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya Cak Arif Afandi dan Cak Adies Kadir (CACAK) belum kalah karena proses penghitungan ulang masih berlangsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Itu kan masih ada masalah di lapangan tentang coblos tembus. Karena itulah partai menugaskan seluruh anggota DPRD dari Demokrat turun ke lapangan,” katanya Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Wisnu Wardhana, di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, kekalahan pasangan CACAK berdasarkan hasil penghitungan cepat (quick count) Lingkaran Survei Indonesia (LSI) tidak bisa dijadikan acuan final. Hal dikarenakan hasil penghitungan suara belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wisnu mengatakan munculnya sejumlah kartu suara yang rusak karena coblos tembus yang sebelumnya dianggap tidak sah terjadi hampir merata di beberapa tampat pemungutan suara (TPS).
Akibatnya KPU meminta semua PPK di Surabaya untuk menghitung kembali surat suara coblos tembus tersebut.
“Saya yakin ada kenaikan signifikan perolehan suara CACAK setelah dilakukan penghitungan ulang,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Ketua DPRD Surabaya ini mengutarakan hasil “quick count” LSI tidak sama dengan laporan tim pemenangan Demokrat untuk CACAK. Hanya saja dia tidak menyebutkan berapa perolehan suara untuk CACAK sesuai dengan versi tim pemenangan dari PD itu.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan CACAK dari Demokrat M. Machmud mengatakan pihaknya yakin CACAK akan bertambah suaranya. Ia yakin pertambahan suara itu akan mencapai angka puluhan ribu.
Menurut dia, banyak suara untuk CACAK yang dinyatakan tidak sah yakni coblos tembus tetapi tidak mengenai kolom pasangan lain.
“Sesuai aturan mainnya, jika ada coblos tembus seperti itu kan dinyatakan sah. Tapi suara ini dinyatakan tidak sah,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini pun memberikan gambaran perolehan suara di Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir. Di kelurahan ini ada 1.597 suara yang tidak sah.
“Seluruh suara itu milik CACAK,” katanya.
Ia kemudian mencontohkan suara lain di Kelurahan Pegirian. Di kelurahan ini ada 870 suara untuk CACAK yang juga dinyatakan tidak sah karena coblos tembus. Total untuk Kecamatan Semampir diperkirakan sekitar lima ribu suara.
“Ini belum termasuk di kecamatan-kecamatan yang lain,” katanya.
Sumber : antarajatim.com