KPU RI Tindaklanjuti PAW Sultan di DPD

BENGKULU – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI, Sultan B Najamudin yang sekarang menjadi Wagub Bengkulu ditangani langsung KPU RI. Sejauh ini, menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Syaputra, S, Ag, MM, segala urusan administrasi dan proses PAW sudah diserahkan ke KPU RI. Diantaranya SK pengangkatan Sultan sebagai Wagub dan surat pengunduran diri Sultan dari pencalonan DPD RI.

“KPU Provinsi hanya menyampaikan hasilnya. SK pengangkatan Sultan juga sudah kami sampaikan kepada KPU RI,” terangnya.

Irwan mengatakan hal tersebut didisampaikan kepada KPU RI saat Rapat Koordinasi (Rakor) KPU. Dalam rakor tersebut KPU masing-masing provinsi menyampaikan laporan atas hasil verifikasi terkait calon DPD RI, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi vertual. Selanjutnya terkait data pengganti Sultan, Irwan mengatakan hal tersebut ada pada KPU RI.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, PAW Sultan akan segera ditindaklanjuti KPU RI,” papar Irwan.

Untuk pengganti Sultan ini adalah calon DPD yang pada Pemilu 2009 lalu masuk dalam lima besar. Diketahui suara lima besar ini diperoleh oleh Yuan Rasugi Sang S.Sos. Ini berari Yuan lah yang berhak untuk menggantikan posisi Sultan di DPD RI hingga berakhir masa jabatan 2014 mendatang. Jika diproses saat ini kemungkinan pelantikan Yuan sebagai anggota DPD RI akan dilaksanakan setelah lebaran mendatang.

 

Kelengkapan DCS DPD

KPU Provinsi Bengkulu terus melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pengumuman DCS calon DPD RI. “”Beberapa hari lalu kami diminta oleh KPU RI untuk mengirimkan sampel dukungan KTP calon DPD, sudah kami kirimkan, dan bagi bakal calon DPD yang belum lengkap berkas tetap dikirimkan. Hanya saja dengan catatan-catatan tertentu, misalnya bagi yang belum menyerahkan surat pengunduran diri, surat kelengkapan adminsitrasi dan lainnya,” terang Irwan.

Dijelaskan Irwan, pada tanggal 24-26 Juli nanti adalah masa pengumuman daftar calon sementara DPD RI, lalu pada 24 Juli–5 Agustus masanya masyarakat menanggapi nama-nama calom DPD yang sudah masuk dalam DCS.

“Dari nama-nama yang sudah masuk dalam DCS tersebut masyarakat diharapkan memberikan tanggapannya dan disampaikan ke KPU, layak atau tidak layak nama-nama calon DPD yang sudah masuk dalam DCS ini masyarakat bisa menilainya,” bebernya.

Irwan juga mengatakan bakal calon DPD RI yang sudah dianyatakan lengkap syaratnya, dan sudah diserahkan ke KPU RI, akan diteliti ulang mengenai administrasi, dan hasil verifikasi vertual yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Saat ini nama-nama calon anggota DPD tersebut sudah dikirimkan di Jakarta dan sedang diproses ulang olah KPU RI sebelum diumumkan dalam DCS,” jelasnya.

Irwan mengungkapkan masuk atau tidak calon DPD dalam DCS merupakan kewenangan KPU RI bukan KPU Provinsi. “KPU RI yang mengumumkannya,” pungkasnya.(cw1)

SUMBER : http://harianrakyatbengkulu.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone