KPID: Iklan Kampanye Harus Adil

BENGKULU,JB- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meminta kepada lembaga penyiaran didaerah ini untuk bersikap adil terhadap penayangan iklan kampanye Pemilu. Ini perlu dilakukan agar prnsip-psrinsip keadilan dan sportifitas dalam panggung demokrasi Pemilu Legislatif 2014 bisa berjalan.

Ketua KPID Bengkulu Fajri Anshori, SE menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap penayangan iklan-iklan kampanye nanti. ”Aturan KPU menyatakan bahwa tidak ada kampanye akbar. Posisi tawar media menjadi sangat tinggi. Kita akan melakukan kesepahaman lewat MoU dengan KPU terkait masalah ini dalam waktu dekat,” tegas mantan aktivis GMNI tersebut.

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 1 tahun 2013.bahwa pengawasan terhadap media penyiaran televisi dan radio adalah ranah KPID. Sedangkan untuk media cetak menjadi tanggung jawab Dewan Pers.

Menurut Fajri, regulasi terkait standarisasi penayangan iklan kampanye di media penyiaran akan dibahas dan diputuskan dalam Rapimnas KPI se-Indonesia pada bulan Mei mendatang.

“Intinya harus ada prinsip-prinsip keadilan terkait harga dan pembagian spot iklan. Semua media harus memberi surat penawaran kepada semua partai politik peserta pemilu dan para caleg. Sebab radio dan televisi adalah ranah publik dan harus diawasi secara ketat,” lanjutnya.

KPID juga meminta kepada pemerintah untuk lebih memparhatikan lembaga-lembaga penyiaran di daerah diantaranya televisi, radio dan media online. Namun pihak pengelola siaran juga diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas siaran. (dyo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone