Tjahjo: KPU Harus Segera Revisi Peraturan
KPU harus berpegang pada putusan hukum dan tidak boleh mengambil putusan melalui pertimbangan politis, terkait putusan Mahkamah Agung mengenai penetapan kursi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahap dua.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).
“KPU harus melakukan janjinya untuk melaksanakan revisi peraturan KPU Nomor 259/KPTS/KPU/2009 (tentang penetapan kursi parpol dan anggota DPR dalam Pemilu 2009),” ujar Tjahjo.
Dia menilai, sejak awal KPU tidak pernah tegas. “Putusan ada tiga, KPU, MA, dan MK, nah bila tidak dilakukan akan ada sanksi pidana,” tegas dia.
Sementara menurut Ketua Fraksi Demokrat Syarief Hasan, menuturkan bahwa ini bukan soal bertambahnya kursi atau tidak, tetapi berbicara soal hukum yang harus ditegakkan.
“Kita serahkan mekanismenya yang masih berjalan, kita juga harus menunggu hasil uji materiil tiga partai di MK,” pungkasnya.
Senin, 3 Agustus 2009 - 12:14 wib
Ferdinan - Okezone
