Suara Sama, Nasib Caleg di Tangan Partai

baliho Caleg
Pemilu ini pada dasarnya meletakkan kewenangan kembali kepada partai politik.
Komisi Pemilihan Umum menyiapkan langkah teknis yang merupakan tindak lanjut hasil keputusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak. Calon legislatif akan terpilih dengan suara terbanyak tanpa persentase.
“Bila jumlah (suara lebih dari satu calon legislatif) sama persis, maka akan dilihat sebarannya,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Februari 2009.
Bila ada para calon legislatif memiliki jumlah dan sebaran yang sama maka akhirnya dikembalikan kepada partai politik terkait. Karena menurut Anshary, peserta Pemilu ini meletakkan kewenangan kepada partai politik.
“Ketua dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang sebanding dapat kursi, tidak ada calon, kembali pada partai politik yang bersangkutan,” ujar Anshary. Langkah ini merupakan tindak lanjut Komisi yang berkomitmen untuk siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal UU Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.
SUmber : VIVAnews
Jika KPU mengesahkan affirmatif 3 dan sati bagaimana kalau hanya ada 2 calon yang terpilih? Secara logikanya, Jadi hasil suara terbanyak yang ada adalah yang paling demokratis.
Selanjutnya andaikata yang terpilih perempuan lebih banyak dari pada laki2nya apakah akan melakukan 30 % untuk perempuan ? pastinya tidak kan jadi suara terbanyaklah yang paling tepat.