Rp 3,7 Miliar Untuk Audit Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum
KPU menganggarkan Rp 98 juta untuk mengaudit satu partai politik.
Komisi Pemilihan Umum menganggarkan Rp 3,7 miliar untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta pemilu. Audit ini rencananya akan dilakukan Kantor Akuntan Publik selama 30 hari.
“Untuk audit kita anggarkan Rp 98 juta per parpol,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Hukum KPU, Ahmad Fayumi, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu 25 April 2009.
Menurutnya, KPU juga akan mengirimkan surat ke KPU Provinsi dan Kabupaten agar segera melakukan rekapitulasi dana kampanye partai politik peserta pemilu.
Berdasarkan laporan dana kampanye, terkuak fakta bagwa Partai Gerindra adalah partai yang memiliki dana kampanye terbesar, yakni Rp 308 miliar. Urutan kedua dipegang Partai Demokrat dengan Rp 243,8 miliar.
Sampai Jumat 24 April 2009 pukul 21.00, baru 27 partai melaporkan dana kampanye. Beberapa partai besar seperti Golkar dan Demokrat baru melapor mendekati batas terakhir pelaporan pukul 24.00.
Sumber : • VIVAnews