PPP: Putusan KPU Harus Dilaksanakan

Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua calon legislator PPP yang bermasalah sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih. Menurut PPP, memang seharusnya seperti itu.
“Kami minta semua pihak harus menghormati putusan KPU,” kata Sekretaris Jenderal PPP, Irgan Chairul Mahfiz, saat berbincang dengan VIVAnews, Sabtu 12 September 2009. “Kami dari dulu selalu patuh putusan KPU,” ujar Irgan.
KPU semalam dalam rapat pleno menyatakan Achmad Dg Sere dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dan Moh Mahfudh dari Jawa Timur XI sebagai legislator terpilih. Kedua orang ini dimasalahkan Badan Pengawas Pemilu karena namanya tak ada dalam Daftar Calon Sementara.
Bawaslu meminta KPU menyiapkan bukti yang kuat bahwa kedua orang ini adalah calon pengganti untuk masuk Daftar Calon Tetap. Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan Achmad Dg Sere dicoret dari daftar. Namun rupanya KPU bersikap berbeda.
Selain dua caleg PPP itu, terdapat dua caleg bermasalah lainnya yakni Eri Purnomohadi dari Partai Amanat Nasional asal Daerah Pemilihan Jawa Barat XI dan Suwardjono alias Suwardjo (Partai Gerakan Indonesia Raya, Jawa Tengah VIII). Eri diduga pejabat Badan Usaha Milik Negara, sementara Suwardjo tercatat pegawai negeri sipil aktif.
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tidak menetapkan kedua caleg terakhir ini terpilih. KPU kemudian menerima dan mengembalikan nama kedua orang itu ke partai masing-masing untuk diminta penggantinya.
Sumber : Vivanews
Sabtu, 12 September 2009, 12:45 WIB
Arfi Bambani Amri