Penyebab Calon Terpilih Papua Tertunda

Andi Nurpati

Andi Nurpati

Sepuluh calon legislator terpilih dari daerah pemilihan Papua ditunda penetapannya. Sebab, masih ada permasalahan rekapitulasi suara. Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan penetapan itu sampai masalah selesai.

”Kami akan sama-sama antara Bawaslu dan KPU melaksanakan tugas masing-masing sesuai kewenangan, deadline-nya tujuh hari,” kata Anggota KPU Andi Nurpati ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 3 September 2009.

Persoalan itu bermula pada 21 Agustus lalu, KPU mengubah perolehan suara di Propinsi Papua. Implikasinya, kepemilikan satu kursi dari PDIP beralih ke Gerindra. Menurut Andi, pengubahan itu sudah perintah pleno saat rekapitulasi suara sah nasional. Papua diperintahkan melengkapi dan memperbaiki karena suara sah partai di Kabupaten Yahukimo perolehannya nol.

”Karena belum sampai di rekap provinsi, ketika kami (KPU) panggil (rekapitulasi suara sah nasional),” ujarnya. Praktis, perbaikan itu diprotes saksi partai. Protes partai itu benar, sehingga harus diperbaiki. KPU Yahukimo dan KPU Propinsi Papua diperintah memperbaiki rekap itu pada 8-9 Mei 2009 di Kantor KPU.

”Ternyata hasil perbaikan ini tidak ter-entry datanya. Sehingga Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU mengenai perolehan suara partai dan caleg tidak ada hasil perbaikan,” kata Andi.

Andi menuturkan, pihaknya baru mengetahui kesalahan entry itu pada saat Surat Keputusan keluar. KPU Yahukimo menanyakan mengapa perbaikan tidak masuk. Masalahnya, semua tahapan pemilu hanya berlangsung sekali. Dan, ketika itu sudah memasuki masa sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Waktu pendaftaran sengketa 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei sudah terlampaui. Lobi KPU ke MK pun gagal. ”Kami berpendapat tahapan ini sudah selesai. Upaya kami ke MK. Waktu komplain di MK sudah habis 3×24 jam. Saya komunikasi dengan MK untuk dimasukkan. Ternyata memang di sana tidak bisa menerima,” tutur Andi.

Rupanya, desakan untuk memasukkan perubahan itu terus datang. Menurut Andi, permintaan itu tidak hanya dari KPU Yahukimo saja. ”Beberapa waktu kemudian melalui surat Panwaslu Papua, Panwas Yahukimo, dan KPU setempat meminta KPU memasukkan perbaikan dalam rekap sementara Penetapan Hasil Pemilihan Umum sudah berjalan di MK,” ujarnya.

KPU mendapat celah memasukkan perbaikan itu saat revisi perolehan kursi dan calon terpilih tahap ketiga. ”Kami membahas ketika tanggal 21 (Agustus 2009) pada rapat pleno mengenai pelaksanaan putusn MK. Waktu itu rapat pleno sepakat melakukan perbaikan karena prinsipnya adalah sudah diplenokan oleh rekap nasional, dihadiri saksi, Bawaslu,
KPU Propinsi,” ujarnya.

Namun Bawaslu masih memasalahkannya. KPU diminta Bawaslu menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan perubahan penetapan calon itu selama seminggu mulai dari Rabu 2 September kemarin.

Sumber : Vivanews
Kamis, 3 September 2009, 16:16 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone