Penetapan Calon Legislator Masih Amburadul
Proses penetapan calon legislator terpilih hasil pemilihan 9 April 2009 lalu belum beres. Meski sudah melalui serangkaian tahapan dan kroscek ulang, masih terdapat dua kesalahan dalam penetapan oleh Komisi Pemilihan.
Hal ini disamapaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo, kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/9/2009).
Kesalahan pertama adalah cara penghitngan suara dan kedua adanya perubahan perolehan suara dari Provinsi Papua yang telah dilaporkan kepada KPU 11 Mei lalu. Namun, KPU baru menindaklajuti laporan tersebut pada tanggal 21 Agustus saat lembaga itu menetapkan legislator terpilih.
Akibatnya, “Terkesan ada perubahan hasil suara dari Papua,” kata Bambang yang berjanji akan mengklarifikasi masalah tersebut kepada komisioner KPU.
Dia menambahkan, perubahan tata cara penghitungan khususnya tahap ketiga sesuai putusan MK akan mengubah perolehan kursi di beberapa provinsi khususnya yang berdapil banyak seperti Jawa Timur.
Sumber : Okezone
Rabu, 2 September 2009 - 13:14 wib
Ajat M Fajar