Mengapa KPU Tunda Penetapan Legislator Papua

Sepuluh calon legislator terpilih dari daerah pemilihan Papua ditunda penetapannya. Sebab, masih ada permasalahan rekapitulasi suara. Badan Pengawas Pemilu minta penundaan dilakukan sampai masalah selesai.

”Kami akan sama-sama antara Bawaslu dan KPU melaksanakan tugas masing-masing sesuai kewenangan. Kami deadline-nya tujuh hari,” kata anggota KPU, Andi Nurpati, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Kamis 3 September 2009.

Persoalan itu bermula pada 21 Agustus lalu, KPU mengubah perolehan suara di Provinsi Papua. Implikasinya beralihnya kepemilikan satu kursi dari PDI Perjuangan ke Partai Gerindra.

Menurut Andi pengubahan itu sudah perintah pleno waktu rekapitulasi suara sah nasional. Papua diperintahkan melengkapi dan memperbaiki karena suara sah partai di Kabupaten Yahukimo perolehannya nol.

”Karena belum sampai di rekap provinsi, ketika kami (KPU) panggil (rekapitulasi suara sah nasional),” ujarnya.

Praktis, dikomplain oleh saksi partai. Komplain partai itu benar, sehingga harus diperbaiki. KPU Yahukimo dan KPU Propinsi Papua diperintah memperbaiki rekap itu pada 8-9 Mei 2009 di kantor KPU.

”Ternyata hasil perbaikan ini tidak terentry datanya. Sehingga Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU mengenai perolehan suara partai dan caleg tidak ada hasil perbaikan,” kata Andi.

Andi menuturkan, pihaknya baru mengetahui kesalahan entry itu SK keluar, KPU Yahokimo menanyakan kok perbaikan tidak masuk. Masalahnya, semua tahapan pemilu hanya berlangsung sekali. Dan, ketika itu sudah memasuki masa sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Waktu pendaftaran sengketa 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei sudah terlampaui.

Lobi KPU ke MK pun gagal. ”Kami berpendapat tahapan ini sudah selesai. Upaya kami ke mk. Waktu komplain di mk sudah habis 3×24 jam. Saya komunikasi dengan mk untuk dimasukkan. Ternyata memang di sana tidak bisa menerima,” tutur Andi

Rupanya, desakan untuk memasukkan perubahan itu terus datang. Menurut Andi, permintaan itu tidak hanya dari KPU Yahokimo saja. ”Beberapa waktu kemudian melalui surat Panwaslu Papua, Panwas Yahukimo, dan KPU setempat meminta KPU memasukkan perbaikan dalam rekap sementara phpu sudah berjalan di MK,” ujarnya.

KPU mendapat celah memasukkan perbaikan itu saat revisi perolehan kursi dan calon terpilih tahap ketiga. ”Kami membahas ketika tanggal 21 (Agustus 2009) pada rapat pleno mengenai pelaksanaan putusn MK. Waktu itu rapat pleno sepakat melakukan perbaikan karena prinsipnya adalah sudah diplenokan oleh rekap nasional, dihadiri saksi, Bawaslu, KPU Propinsi,” ujarnya.

Sumber : Vivanews
Kamis, 3 September 2009, 17:16 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone