MA Batalkan Peraturan KPU Zaenal Ma’arif Yakin Dapat Kursi ke Senayan

Zaenal Ma'arif

Zaenal Ma'arif

Calon legislator Demokrat nomor urut 5 itu percaya diri akan lolos ke Senayan.

Calon legislator Partai Demokrat Zaenal Ma’arif yakin akan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Keyakinan mantan politisi Partai Bintang Reformasi ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009.

“Ya, saya yakin terpilih,” kata calon nomor urut 5 daerah pemilihan Jawa Tengah V itu saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 23 Juli 2009 pagi. Menurutnya, putusan MA itu akan mengubah sistem penetapan calon.

“Meskipun upaya hukum, tapi permintaan permohonan saya itu otomatis akan mengubah penghitungan di daerah pemilihan saya,” ujar Zaenal yang senang memelihara burung itu. “Semula saya nggak dapat, tapi akhirnya keadilan akan datang,” ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Zaenal Ma’arif dan beberapa calon legislator lainnya terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Selain Zaenal Ma’arif, calon legislator Demokrat lain yang menggugat adalah Yosef B Badoeda (Dapil NTT I), M Utomo A Karim (Dapil VII Jatim), dan Mirda Rasyid (Dapil I lampung). Mereka menilai pasal-pasal dalam peraturan KPU ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4.

Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH dan disidang oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sukardja ini, Komisi Pemilihan Umum diminta membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Sidang Kamis 16 Juli 2009 ini juga mengharuskan KPU merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pemilu.

Pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tatacara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

SUmber : Arfi Bambani Amri • VIVAnews

One Response to MA Batalkan Peraturan KPU Zaenal Ma’arif Yakin Dapat Kursi ke Senayan

  1. edy July 26, 2009 at 12:33 pm

    Selamat pak Zaenal.. Lanjutkan perjuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone