KPU Minta 4 Menteri Mundur Sebelum 9 September

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary

Abdul Hafiz Anshary

Empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu diminta mundur kalau ingin ditetapkan sebagai calon legislator terpilih. Keempat orang tersebut adalah Menteri PAN Taufik Effendy, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, dan Menteri PDT Lukman Edy.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta mereka mengundurkan diri dari jabatan menteri paling lambat 21 hari sebelum acara penetapan anggota DPR periode 2009-2014 pada 9 September 2009.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif khususnya pasal 50 ayat (1) poin m. “Mereka harus memilih jadi caleg atau menteri sebelum SK penetapan keluar,” katanya kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/9/2009).

Jika sampai pada masa tenggat tersebut belum ada menteri yang mengundurkan diri, maka mereka akan dicoret. Terdapat enam menteri yang terpilih menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislator 9 April lalu.

Dua di antarannya telah mengundurkan diri, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi.

Pelantikan legislator terpilih akan dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang. Sedangkan masa jabatan menteri baru akan berakhir pada 20 Oktober seiring berakhirnya masa jabatan presiden periode 2004-2009.

Sumber : Okezone
Rabu, 2 September 2009 - 17:47 wib
Ajat M Fajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone