KPU Diminta Segera Mengesahkan Caleg DPR Terpilih

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari melalui suratnya kepada BPH Migas menyatakan, bahwa Eri Purnomohadi secara legal sudah memenuhi syarat sebagai caleg.

Syarat pencalegan pun sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Karenanya, KPU didesak untuk tidak ragu menetapkan dan mensahkannya menjadi Anggota DPR RI.

Demikian pernyataan kuasa hukum caleg terpilih PAN Eri Purnomohadi, Rudi Kurniawan, di Jakarta, Rabu (9/9/2009).

Menurut Rudi, pada 9 Januari 2009, pernyataan Ketua KPU ini salah satu yang mendasari dan memberikan dorongan kepada Eri untuk lebih giat untuk menggalang suara pada Dapil XI Jawa Barat.

“Di samping itu, persyaratan Eri sudah sesuai dengan Pasal 55 ayat 4 tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. karenanya, sangat mengherankan jika KPU masih ragu untuk menetapkan Eri sebagai caleg terpilih,” ujar Rudi, dalam rilis kepada okezone, Rabu (9/9/2009).

Menurutnya, penundaan penetapan caleg DPR seharusnya tidak terjadi. Sebab, proses pencalegan untuk DPR dilakukan dengan berbagai tahapan yang ketat dan transparan.

“Saya harap KPU segera bersikap sekaligus memperhatikan suara 24.950 suara rakyat pada Dapil XI Jawa Barat yang telah menunjuk Eri sebagai wakil mereka di DPR untuk periode 2009-2014,” jelas Rudi.

Berulang kali Rudi menegaskan, Eri telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas sejak Agustus 2008. Karena itu, seharusnya sejak Agustus 2008, BPH Migas tidak lagi melakukan pembayaran gajinya.

Sumber : okezone
Rabu, 9 September 2009 - 20:07 wib
TB Ardi Januar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone