KPU Berharap Perpu Pemilu Terbit

Komisi Pemilihan Umum
KPU ketakutan mengeluarkan peraturan karena rawan gugatan. Mana Perpunya?
Komisi Pemilihan Umum berharap peraturan Pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu segera terbit. Perpu itu sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik politikmengenai penandaan dua kali dan soal suara terbanyak.
“Jadi, walaupun kita sudah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi, hasil rapat tadi malam, untuk implementasi dari tindak lanjut putusan itu, KPU memerlukan payung hukum supaya jangan dipermasalahkan,” kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2009.
Menurut Hafiz, memang ada pakar berpendapat tindak lanjut putusan Mahkamah cukup dengan peraturan Komisi. Namun, masih ada yang mengatakan Komisi tidak boleh mengatur. “Akhirnya, kalau KPU mengeluarkan peraturan dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan dan akan mengganggu nanti,” katanya.
Menurut Hafiz, tadi malam pihaknya sudah mengontak pemerintah menegaskan Komisi memerlukan Perpu. “Tadi malam kontak (penegasan minta perpu). Hari ini akan dibicarakan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
Meski begitu, jika akhirnya Perpu tidak keluat, Komisi akan tetap membuat peraturan. “Hanya rawan sebab masih ada yang berpendapat tidak bisa,” kata pria asal Kalimantan Selatan itu.
Sumber : VIVAnews
saya sangat setuju dengan penghitungan suara terbanyak, masyarakat sekarang lebih cendrung melihat figur tidak pentung entah itu dari partai manany.
sebaiknya selain tanda CONTRENG, tanda COBLOS seperti pemilu sebelummnya juga disahkan. karena di hati masyarakat sudah melekat dengan cara MENCOBLOS setiap diadakan PEMILU/PILKADA selama ini. lagian apa untung ruginya bagi negara tentang tanda CONTRENG atau COBLOS.
Apakah ini tidak hanya untk menunjukan EGO saja bagi KPU. dan ingin menujukan, serta tercatat di lembaran sejarah NKRI bahwa perobahan ini dilakukan semasa KPU di pimpin oleh……
sekian dan terima kasih
a r m a n
Yg benar Perpu tentang pencontrengan sudah keluar atau belum, kalo saya baca koran katanya sudah disahkan, kalo baca site ini kok kayaknya belum. Gimana nich
Makasih,
Widodo PPL Nguter, Kec. Nguter, Kab Sukoharjo, Jateng