KPU Belum Terima Berkas Caleg Terpilih Mundur

Andi Nurpati

Andi Nurpati

Hari ini merupakan batas akhir penyerahan berkas pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun KPU belum menerima pemberitahuan resmi terkait penguduran diri pejabat menteri yang terpilih menjadi anggota DPR.

Setidaknya ada dua menteri yang harus segera mundur dari DPR karena tidak boleh rangkap jabatan, Adhyaksa Dault (PKS) dan Freddy Numberi (Demokrat).

“Hari ini batas waktu pengunduran diri sebagai angota DPR, H-21 pelantikan anggota DPR berarti hari ini boleh dilakukan penggantian
calon terpilih,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/9/2009).

Menurut dia, hal itu berdasarkan UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 218 yang menyebutkan penggantian diusulkan oleh
pimpinan partai politik, melalui keputusan partai bersangkutan.

Kata Andi, mekanisme yang digunakan adalah perggantian antarwaktu. “Jadi minggu depan juga masih bisa mengundurkan diri. Nanti kita lihat mekanismenya seperti apa. Calon terpilih ini bisa dilantik kemudian mengundurkan diri atau memang bisa juga tidak dilantik, ketika kita menyatakan tidak memenuhi syarat,” papar Andi.

Namun demikian, KPU tidak bisa menggunakan pergantian calon terpilih, karena partai yang mengusulkan siapa penggantinya. “Kalau menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu berarti penggantinya adalah suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR,” imbuh Andi.

Sumber : Okezone
Kamis, 10 September 2009 - 13:40 wib
Taufik Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone