KPU Akan Minta Perpu Pilkada

I Gusti Putu Artha
Pemilihan Umum hampir berakhir, tinggal menunggu prosesi pelantikan kandidat terpilih. Kini, Komisi Pemilihan Umum mulai berkonsentrasi menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bersama Depdagri dan Bawaslu, KPU bentuk tim khusus.
”Tim sudah berhasil menyisir beberapa item Undang-Undang 32/2004 (tentang Pemerintahan Daerah),” kata Anggota KPU I gusti Putu Artha ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 11 September 2009.
Item-item itu antara lain, soal sistim pemberian suara dari coblos jadi contreng serta kartu pemilih dihilangkan dan diganti KTP sebagai bukti. ”Proses pemuktahiran menjadikan DPT Pilpres menjadi DPS Pilkada. Itu bagi daerah-daerah yang belum melakukan Pilkada pasca Pilpres,” ujarnya
Oleh karena itu, tim merekomendasikan agar KPU meminta Perpu Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Putu, terlalu lama jika menunggu proses revisi terbatas yang diperkirakan memakan waktu enam bulan. ”Atau jangan menunggu juga terjadi pembentukan undang-undang yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini mengatakan dirinya mendengar informasi dari pejabat Depdagri bahwa undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah akan dipecah menjadi tiga, yakni pemerintahan daerah; pemilihan kepala daerah; dan pemerintahan desa. Pemecahan itu sudah dimasukkan dalam prolegnas di DPR.
Sumber : Vivanews
Jum’at, 11 September 2009, 18:18 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila