KPU Ajukan Penerbitan Perppu Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan permohonan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Hal ini dilakukan untuk memeperbaiki sejumlah redaksi seperti tata cara pencoblosan, bukan pencontrengan.
Selain masih menggunakan redaksi mencoblos, dalam UU itu juga belum ada ketentuan warga negara untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat memilih.
“Sekarang tidak perlu lagi kartu pemilih. Itu diperpukan. Kemudian tidak perlu dicoblos tapi dicontreng, itu juga perlu dimasukan,” ungkap anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan usai rapat koordinasi pilkada, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Untuk menindaklanjutinya, kata Putu, dalam rapat kordinasi, antara lain disepakati membentuk tim untuk membahas perlu tidaknya Perppu itu diajukan. “Rapat tadi bersepakat untuk membentuk tim teknis yang terdiri dari KPU, saya dan bu Andi (Nurpati), serta kepala biro teknis, lalu dari Depdagri ada empat orang masing-masing dirjen mengutus satu orang, dan Bawaslu dua orang,” tegasnya.
Namun, imbuh Putu, posisi tim tidak untuk merevisi, melainkan sebatas mengubah nilai-nilai yang ada dalam UU tersebut. “Revisi itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Selain itu waktu yang tersisa sudah semakin mendesak untuk memulai tahapan pilkada,” katanya.
Sementara, lanjutnya, beberapa KPU di daerah sudah ada yang memulai tahapan-tahapan itu. “Ada 120 daerah yang sudah masuk tahapan persiapan pilkada pada Oktober-November ini, misalnya Jawa Tengah, Sulawesi Utara,” ungkap Putu.
Menurut pria asal Bali ini, Upaya yang dilakukan tim adalah untuk menyesuaikan agar tidak lagi terjadi masalah dalam pemilihan kepada daerah. “Dalam rangka sinkroniasasi seluruh regulasi di tingkat lapangan,” pungkasnya.
Sumber : Okezone
Rabu, 9 September 2009 - 18:10 wib
Ajat M Fajar