Keputusan di Tangan Jero Wacik dan Taufiq

Andi Nurpati
Dua Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dari Partai Demokrat terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Mereka akan dilantik 1 Oktober 2009. Padahal, masa bhakti sebagai menteri periode 2004-2009 baru berakhir 20 Oktober.
Mereka adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendy.
Jika mereka tidak mundur dalam rentang waktu itu, maka mereka merangkap jabatan antara legislatif dan eksekutif. Rangkap jabatan seperti ini tidak diperkenankan dalam Undang-undang dan dapat menimbulkan permasalahan sebagai anggota legislator.
Karena itulah, Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat ini mengirimkan surat peringatan kepada pimpinan partai politik yang mengusung para menteri itu sebagai calon legislator.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Achmad Mubarok, mengakui keputusan untuk bertahan atau mundur dari eksekutif maupun legislatif merupakan pilihan sulit. Partai, kata dia, tidak dapat ikut campur tangan dalam memutuskannya.
“Maka, itu kami serahkan kepada masing-masing, apakah mereka mau jadi anggota DPR atau mundur,” kata Achmad. “Karena ini merupakan urusan pribadi mereka.”
Bagi Achmad Mubarok kedua menteri itu sudah memahami bagaimana memutuskan pilihan maupun semua resiko-resikonya.
Posisi pimpinan partai yang mendapat peringatan dari KPU, hanya sebatas meneruskan peringatan itu kepada dua menteri yang menjadi terpilih menjadi anggota legislator itu.
Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi yang juga terpilih menjadi legislator Partai Demokrat telah mundur.
Sementara itu, dua menteri lainya Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy (PKB), sampai sekarang juga belum mengambil sikap.
Sebelumnya, anggota KPU, Andi Nurpati, mengungkapkan bila keempat menteri itu akan memilih mengundurkan diri sebagai calon terpilih, KPU memberi batas waktu pengajuan calon pengganti sampai 10 September atau 21 hari sebelum pelantikan.
Sebab, pada tanggal itu KPU sudah harus menyerahkan SK penetapan calon terpilih ke Sekretariat Negara. “Untuk proses pembuatan SK pelantikan,” ujar Andi.
Sumber : Vivanews
Jum’at, 4 September 2009, 09:44 WIB
Siswanto