Keberadaan Bawaslu Harus Dievaluasi

Logo Bawaslu

Logo Bawaslu

Indonesia Corruption Watch menilai keberadaan Badan Pengawas Pemilu harus dievaluasi. Selama ini keberadaan badan pengawas ini dinilai tidak efektif.

“Bawaslu sebagai badan pengawas yang permanen telah gagal dalam melakukan dana kampanye,” kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2009.

Abdullah menjelaskan, ICW pernah melaporkan ada enam partai politik yang diduga mendapatkan dana kampanye fiktif. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “Bawaslu menganggap laporan tersebut kedaluarsa,” jelasnya.

Menurutnya, dengan anggaran yang dinikmati Bawaslu, seharusnya lembaga ini memiliki fungsi kontrol dan pengawasan yang maksimal. “tapi mereka sepertinya menghamburkan uang dan tidak memberikan kontribusi berarti,” ujarna.

Sumber : Vivanews
Kamis, 20 Agustus 2009, 13:51 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo

2 Responses to Keberadaan Bawaslu Harus Dievaluasi

  1. Andree G. Lusi November 9, 2009 at 9:25 am

    Lembaga pengawas pemilu sesuai UU No 22 Thn 2009 bersifat pernanent, namun keanggotaanya tentu diproses kembali karena ada pemilu. dan untuk kelembagaan dan keanggotaan panwaslu prop dan kabupaten/kota serta panwascam dan pengawas lapangan sesuai UU No 22 Tahun 2007 hanya untuk pemilu legislatif dan pilpres, maka keberadaan keanggotaan panwaslu kada di setiap prop. kab/kota yang melaksanakan pemilu kada perlu di seleksi kembali karena masa kerja panwaslu prop.kab/kota sudah berakhir sesuai berkahirnnya kedua hajatan diatas. untuk itu KPU sbg penyelenggara harus komit dengan aturan. pertimbagan bawaslu bukan harga mati. kepada masyarakat harus terus mengawasi proses seleksi ini. jangan samapai ada konspirasi untuk tidak dilaksanakan seleksi atau mempertahankan keanggotaan yang ada.

  2. Andree G. Lusi November 9, 2009 at 9:32 am

    bawaslu berkewenangan menetapkan 3 (tiga) orang anggota panwaslu prop/kab/kota sebagai panwaslu kada setelah diusulkan oleh kpu prop/kab/kota sebanyak 6 (enam) orang. bukan mempertahankan keanggotaan panwaslu prop/kab/kota yang ada dalam melaksanakan pemilu kada itu..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone