Hari Ini, Suryadharma Sikapi Rangkap Jabatan

Partai Persatuan Pembangunan
Para petinggi Partai Persatuan Pembangunan membahas peringatan Komisi Pemilihan Umum tentang pejabat menteri yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014, Jumat 4 September 2009, siang.
Peringatan KPU itu antara lain isinya para menteri yang terpilih itu akan dilantik 1 Oktober 2009 sebagai anggota dewan. Padahal, masa bhakti sebagai menteri periode 2004-2009 baru berakhir 20 Oktober tahun ini.
Artinya, jika menteri itu tidak mundur dalam rentang waktu itu, maka dia merangkap jabatan legislatif dan eksekutif. Rangkap jabatan seperti ini tidak diperkenankan dalam Undang-undang dan dapat menimbulkan permasalahan sebagai anggota legislator.
PPP ikut membahas masalah ini karena Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, terpilih menjadi anggota DPR, sementara dia juga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Rapat tertutup para petinggi PPP itu berlangsung di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Yang hadir, antara lain, Suryadharma Ali, Wakil Ketua Umum; Chozin Chumaidy, Sekretaris Jenderal; Irgan Chairul Mahfidz, Wakil Sekretaris Jenderal: Romy Romahurmuzy, dan Ketua Lajnah Pemenangan Calon Legislator; Ahmad Muqowam.
Romahurmuzy mengatakan setelah KPU mengeluarkan peringatan PPP langsung melakukan pengkajian.
Tapi, PPP menilai masih terdapat kerancuan. Letak kerancuannya ialah anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengingatkan bahwa pada H-21 atau 9 September para menteri harus sudah menentukan sikap.
Di lain kesempatan, anggota KPU, Andi Nurpati, menyebutkan batas akhir pengunduran diri menteri sampai H-1 atau 30 September.
Padahal, kata Romahurmuzy, yang dimaksud rangkap jabatan dalam konteks kasus ini adalah setelah dilakukan pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009.
Mengenai apa apa yang diberikan DPP PPP kepada Suryadharma untuk menyikapi rangkap jabatan itu, Romahurmuzy, “Biar nanti Suryadharma sendiri yang menjelaskannya.”
Sumber : Vivanews
Jum’at, 4 September 2009, 11:37 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila