“Giliran Caleg Demokrat Ajukan, MA Kabulkan”

Partai Demokrat

Partai Demokrat

Sebelum caleg Demokrat, pernah ada caleg PDIP yang ajukan tapi ditolak.

Juru Bicara Partai Hati Nurani Rakyat, Jogi Suhandoyo, meminta Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim agung yang menyidangkan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Jogi menilai putusan yang membatalkan peraturan mengenai penetapan calon terpilih tahap kedua itu janggal.

Janggal karena dalam waktu berdekatan ada dua putusan oleh hakim yang sama mengenai pasal yang sama namun putusannya bertolak belakang. “Untuk pemohon pertama ditolak, sedang pemohon kedua yang kebetulan caleg dari partai pemenang dan berkuasa dikabulkan,” ujar Jogi dalam pesan tertulis ke VIVAnews, Selasa 28 Juli 2009.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Mabruri, menyebut pasal 22 ayat c Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 sebenarnya pernah diajukan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun hakim menolak gugatan uji materiil itu.

Lalu empat calon legislator Partai Demokrat di mana salah satunya Zaenal Ma’arif mengajukan pengujian pasal yang sama ditambah pasal 23 ayat 1 dan 3. Hasilnya mengejutkan, Mahkamah Agung pada 18 Juni lalu mengabulkan.

“Anehnya, peluit pertandingan sudah selesai, lalu tiba-tiba golnya dianulir,” kata Mabruri memberi analogi. Maksudnya, putusan itu baru keluar setelah Pemilu selesai digelar dan calon terpilih telah ditetapkan.

Selain problem itu, Jogi menyebut putusan MA ini melampaui wewenang Mahkamah Konstitusi. “Adalah otoritas Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Jogi.

Karena itu, Hanura akan berjuang dengan semangat maju untuk membela kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum. “Jangan nodai pesta demokrasi ini dengan cara-cara terselubung yang merampas hak politik dari partai yang mungkin dianggap duri di dalam melanggengkan kekuasaannya.” ujar Jogi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil calon legislator Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma’arif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Mahkamah menilai pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat 4.

MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua tersebut. KPU juga diharuskan merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi.

Panitera sidang ini adalah Panitera Muda Ashadi. Majelis hakim diketuai Ahmad Sukardja dan didampingi anggota Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.

SUmber : Arfi Bambani Amri, Bayu Galih • VIVAnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone