Gagal Dilantik, Eri Ajukan Uji UU Pemilu

Partai Amanat Nasional
Calon legislator gagal dari Partai Amanat Nasional, Eri Purnomohadi, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Dia mempermasalahkan Pasal 50 huruf k yang mengatur pengunduran diri seorang pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai caleg.
“Kita ajukan pasal yang merugikan Pak Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan,” kata Refli Harun, kuasa hukum Eri di gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2009.
Bunyi pasal yang digugat itu adalah, “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”
Eri Purnomohadi adalah caleg PAN peraih suara terbanyak dari dapil XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan harus gagal karena dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Eri yang merupakan pejabat di Komite Migas dinilai tidak mengajukan pengunduran diri saat pencalonan sebagai caleg.
Terkait permasalahan itu, Edi mengatakan sebelum pemilu dia telah melalui berbagai tahapan. Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg tetap (DCT) merupakan uji publik yang telah dia lewati. Artinya, tambah dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi. Selain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU meminta kejelasan status. “Dan KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafiz menyatakan saya sah, legal,” kata Eri. “Yang dipermasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya itu. Kalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa harus kampanye. Begitu jadi, baru dipermasalahkan,” ujar dia.
Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’. Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakang. Sehingga Eri bisa menjadi anggota DPR dari PAN.
Sumber : Vivanews
Rabu, 7 Oktober 2009, 16:05 WIB
Arfi Bambani Amri, Eko Huda S