DPR Harus Segera Sempurnakan Sistem Pemilu

Gedung DPR - MPR
Peraturan Perundangan Pemilu yang mengatur pelaksanaan Pemilu dinilai ikut andil mengakibatkan ketidakberesan pelaksanaan Pemilu 2009. Itu sebabnya, DPR disarankan segera mematangkannya kembali sehingga pemilihan mendatang berjalan sempurna.
Hal itu dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2009.
Jimly juga mengingatkan anggota dewan agar proses penyempurnaan Peraturan Perundangan Pemilu harus sudah dapat dituntaskan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2014.
“Jangan enam bulan sebelumnya (pelaksanaan Pemilu) baru selesai, paling lambat tahun kedua sesudah dilantik DPR yang baru,” kata Jimly.
Diharapkan juga pematangan sistem penyelenggaraan Pemilu selama jangka waktu dua tahun dapat menghasilkan produk hukum yang berlaku jangka panjang.
Menurut dia pembahasan Peraturan Perundangan Pemilu memang hendaknya berjalan cepat atau di awal-awal jabatan anggota dewan. Mengapa demikian, karena jika dilakukan awal masa jabatan, maka anggota dewan belum punya kepentingan pribadi yang akan mempengaruhi produk UU itu.
“Nanti kalau udah di ujung kepentingan pribadinya terlalu menonjol,” kata dia.
Pernyataan Jimly ini merupakakn respon putusan hakim konstitusi yang menolak Pemilihan Presiden ulang karena dalil-dalil kecurangan dan pelanggaran pemilihan yang dihadirkan di persidangan tidak kuat. Kendati demikian, mahkamah menyatakan pelaksanaan pemilihan di Indonesia masih terdapat banyak kelemahan. Di antaranya akibat Peraturan Perundangan Pemilu yang kurang mantab.
Sumber : Vivanews
Kamis, 13 Agustus 2009, 16:22 WIB
Siswanto, Eko Huda S