Caleg Terpilih Pertanyakan Sikap KPU & Bawaslu

Penundaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan caleg DPR terpilih periode 2009-2014 dinilai tidak beralasan.
KPU dituntut segera menetapkan meskipun Bawaslu masih mempelajari dugaan pelanggaran.
Caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eri Purnomohadi menyatakan, KPU seharusnya segera menetapkan caleg terpilih karena sudah melalui berbagai tahap verifikasi.
“Saya sudah mengikuti prosedur sesuai UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Mulai dari tahap pendaftaran sebagai balon hingga verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU,” kata Eri saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/9/2009).
Menurutnya, saat dilakukan penetapan tiba-tiba ada ‘temuan’ dugaan pelanggaran persyaratan administrasi. Berarti proses penetapan dari awal yang sudah disahkan KPU dan Bawaslu tiba-tiba dianulir oleh mereka sendiri.
“Saya sedang memikirkan upaya hukum seperti memPTUNkan KPU bilamana akhirnya nama saya dicopot dari daftar caleg terpilih,” tandasnya.
Eri menegaskan, dirinya telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas per tanggal tanggal 14 Agustus 2008 dengan menandatangani Formulir Model BB-7.
“Sejak 14 Agustus 2008 saya tidak pernah terlibat lagi dalam pengambilan keputusan di BPH Migas. Saya fokus untuk melakukan pertemuan dengan para konstituen di Dapil XI Jawa Barat,” tambahnya.
Eri menegaskan, sebanyak 24.950 suara rakyat di Dapil XI Jawa Barat telah menunjuk dan memberikan suara kepadanya anggota DPR 2009-2014.
“Apakah suara rakyat dimaksud akan dihilangkan dan dipindahtangankan kepada calon lain? Jika iya, berarti keputusan tidak adil dan menghianati hak rakyat,” tegasnya.
Pada Senin 7 September kemarin, Bawaslu memeriksa Eri dengan dugaan saat pemilihan legislatif lalu masih berstatus anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Untuk memperjelas, Bawaslu akan memplenokan masalah ini dan hasilnya akan diserahkan ke KPU.
Sumber : Okezone
Selasa, 8 September 2009 - 13:26 wib
TB Ardi Januar
keanggotaan panwaslu prop/kab/kota sudah sangat tidak layak lagi dipertahankan sebgai pengawas pemilu kepala daerah baik gubernur maupun bupati..