Caleg Terbukti Pejabat BUMN, PAN Tunggu KPU
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Pleno Komisi Pemilihan Umum membahas rekomendasi pencoretan tiga calon legislatif yang bermasalah, seperti yang diusulkan Badan Pengawas Pemilu. Tiga caleg yang direkomendasi dicoret adalah Eri Purnomo (PAN), Surwarjono (Gerindra), dan Ahmad Daeng Sere (PPP).
Perantara PAN ke KPU, Candra Oesman mengatakan pihaknya dalam posisi menunggu. “Kita tunggu isi keputusan KPU seperti apa, nanti perlu rapat DPP untuk memutuskan,” kata dia kepada VIVAnews, Sabtu, 12 September 2009.
Untuk calon dari PAN, Eri Purnomo, KPU mengatakan akan dikembalikan ke partainya. Menurut Candra pihak PAN masih menunggu penjelasan apakah dikembalikan ke partai berarti dicoret sebagai calon legislatif terpilih
“Jika begitu, ya disiapkan pengganti,” kata dia. Akan tetapi, sampai saat ini opsi penggantian itu belum dipastikan. “Lha nanti, kalau ternyata prosesnya [usaha Eri mempertahankan diri] bisa diterima,” ujar Candra.
Eri Purnomohadi, calon terpilih dari Partai Amanat Nasional dipermasalahkan keabsahan persyaratannya. Dia diduga masih menjadi pejabat BUMN ketika mencalonkan diri dan berkampanye.
Sialnya, hal itu baru terungkap setelah dirinya terpilih. Akibatnya, penetapannya sebagai calon terpilih ditangguhkan pada pleno KPU 2 September lalu. Pleno KPU memberi waktu tujuh hari pada Bawaslu untuk mengkaji.
Kajian Bawaslu selesai pada 9 September lalu. Salah satunya, merekomendasi pencoretan Eri sebagai calon terpilih. Sebab, hasil klarifikasi memperkuat dugaan Eri masih menjadi anggota Komite BPH Migas.
Tadi malam, KPU sudah membuat keputusan atas rekomendasi Bawaslu. Eri bersama calon legislator Gerindra Suwardjo dikembalikan KPU ke partai. Suwardjo diduga masih PNS aktif.
Sumber : Vivanews
Sabtu, 12 September 2009, 17:15 WIB
Elin Yunita Kristanti, Suryanta Bakti Susila