Besok, KPU Plenokan Revisi Calon Terpilih

Mahkamah Konstitusi sudah meneluarkan putusan final atas sengketa hasil pemilihan legislatif, hari ini. Besok, Komisi Pemilihan Umum menggunakan putusan itu sebagai dasar menghitung ulang perolehan kursi dan calon terpilih.

“Alhamdulillah, KPU telah menerima delapan amar putusan mahkamah konstitusi menyangkut putusan sela yang sudah dilakukan oleh KPU,” kata Anggota KPU Andi Nurpati usai sidang di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 1 September 2009.

Putusan sela yang sudah dilakukan itu pelaksanaan pemungutan atau penghitungan suara ulang di beberapa daerah pemilihan. Antara lain, Nias Selatan (Sumatera Utara), Minahasa (Sulawesi Utara), Batam (Kepulauan Riau), Rokan Hulu (Riau), Kota Pariaman (Sumatera Barat) dan Tulang Bawang (Lampung).

“Kedelapan amar putusan ini telah diterima oleh KPU dan tugas KPU selanjutnya adalah melakukan pleno di setiap tingkatan sesuai dengan amar putusan ini, untuk menindaklanjuti atau melaksanakan amar putusan tersebut. Karena, putusan yang baru diputuskan oleh MK sudah putusan akhir atau dengan kata lain menurut undang-undang adalah putusan final dan bersifat mengikat kepada semua pihak,” kata Andi.

Menurut Andi, perubahan suara setelah pemungutan atau penghitungan ulang itu harus dilihat detail. “Apakah perolehan suara ini akan berbeda dengan sebelumnya,” ujarnya. Pembahasan itu akan dilakukan besok, di Kantor KPU. “Pleno di KPU pada 2 September, besok jam 10.00, pagi,” kata Andi.

Andi mengaku optimistis penetapan perolehan kursi dan calon terpilih seluruh daerah pemilihan bisa diselesaikan besok. “Saya optimistis besok sudah menetapkan itu (perolehan kursi dan calon terpilih DPR). Dan untuk berikutnya kami akan mengumumkan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU sudah menetapkan revisi perolehan kursi dan calon terpilih pada 21 Agustus 2009. Namun, KPU tidak mau mengumumkan kepada publik hasil penetapan itu. Alasannya, menunggu putusan final dari MK.

Sumber : Vivanews
Selasa, 1 September 2009, 13:22 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone