Bawaslu Tak Punya Bukti, 4 Caleg Siap Dilantik

Komisi Pemilihan Umum masih menunggu bukti administratif terkait empat calon legislator yang dinilai bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu.
“Kami meminta kepada Bawaslu untuk menunjukkan bukti. Atau yang bersangkutan terbukti pengurus BUMN, ya buktinya dari mana? Itu yang belum bisa ditunjukkan Bawaslu,” kata anggota KPU, Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2009).
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan menunda penetapan empat calon legislator bermasalah karena berstatus sebagai pejabat negara. Mereka adalah anggota Komisi Badan Pengatur Hilir BPH Migas, Eri Purnomo Hadi dari PAN, Suwarjono anggota Partai Gerindra yang masih berstatus PNS, Ahmad Sere dan Moh Mahfud dari PPP yang tidak terdaftar di daftar calon legislator sementara.
Menurut Andi, KPU tidak bisa dapat menindak lanjuti permintaan Bawaslu untuk menunda penetapan keempat calon anggota legislatif, meski mereka terindikasi sebagai pejabat. Harus dibuktikan dengan surat keterangan jika keempat caleg itu adalah pejabat negara.
“Kalau itu ada, cukup bagi kami menyatakan caleg yang bersangkutan tak memenuhi syarat karena proses tak dilakukan,” tambahnya.
Hasil klarifikasi Bawaslu memiliki batas waktu satu pekan, terhitung sejak tanggal 2 hingga 9 September. Jika Bawaslu berhasil membuktikan, dipastikan keempat caleg tersebut tidak akan menduduki kursi DPR.
Caleg yang dicoret namanya akan digantikan dengan caleg yang memiliki suara terbanyak di daerah pemilihan serupa.
“Kami tidak memohon lagi ke partai politik. Kesepakatannya, penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama. Kami kan belum menetapkan. Jadi penetapannya ditunda karena permintaan Bawaslu tadi. Sehingga mekanisme yang ditempuh adalah mekanisme mencoret dan mengganti dengan caleg suara terbanyak berikutnya,” pungkasnya.
Sumber : Okezone
Kamis, 3 September 2009 - 15:17 wib
Taufik Hidayat