Bawaslu Nilai 3 Caleg Bermasalah Tak Penuhi Syarat

Pemilu Indonesia 2009

Pemilu Indonesia 2009

Badan Pengawas Pemilu menilai 3 dari 4 calon anggota legislatif bermasalah tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR 1 Oktober mendatang. Penilaian ini direkomendasikan kepada KPU, berdasarkan kajian yang telah dilakukan Bawaslu terhadap 4 caleg yang dianggap bermasalah.

Ketiga caleg yang tidak direkomendasikan untuk dilantik, yakni caleg dari PAN Dapil Jawa Barat XI Eri Purnomo Hadi, caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah VIII Suwardjono, dan caleg PPP dari Dapil Sulawesi Selatan I Achmad Dg Se’re.

Sedangkan satu orang lainnya, caleg PPP dari Dapil Jawa Timur I Moch Mahfud, dinilai memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Keempat caleg tersebut terlampir dalam surat Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari perihal Hasil klarifikasi dan kajian terkait calon anggota DPR terpilih bermasalah, yang diperoleh okezone, Rabu (9/9/2009).

Berikut penilaian Bawaslu terhadap keempat caleg tersebut:

Pertama, caleg dari PAN Dapil Jawa Barat XI Eri Purnomo Hadi dinilai Bawaslu tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Komite BPH Migas terkait dengan pencalonannya sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2009. Hal tersebut juga dikuatkan keterangan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada Bawaslu, yang mengatakan Eri tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Kedua, caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah VIII Suwardjono alias Suwarjo sampai 22 September 2008, masih berstatus pegawai negeri sipil. Dalam pendaftarannya sebagai caleg, Suwardjo mengaku berprofesi sebagai wiraswasta.

Ketiga, caleg PPP dari Dapil Sulawesi Selatan I Achmad Dg Se’re dinilai tidak sah menjadi caleg terpilih. Bawaslu menduga telah terjadi manipulasi daftar caleg tetap (DCT), untuk memasukkan nama Achmad yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS).

Sementara caleg PPP dari Dapil Jawa Timur I Moch Mahfud, yang dinilai memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Bawaslu menilai terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU sehingga Achmad menjadi bermasalah.

Yakni mencantumkan nama orang yang tidak dicalonkan oleh PPP dalam DCS, yaitu Achmad Syafi?i. Sedangkan calon yang diajukan oleh PPP, yaitu H Moch Mahfud, SH. MSi, justru tidak masuk dalam DCS.

Sumber : Okezone
Kamis, 10 September 2009 - 06:04 wib
Ajat M Fajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone