Bawaslu: 3 Caleg Terpilih Tidak Penuhi Syarat
Logo Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan 3 dari 14 calon legislator terpilih bermasalah tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR.
Ketiganya adalah Eri Purnomo Hadi, calon terpilih dari PAN pada Dapil Jawa Barat XI; Suwardjono HW dari Gerindra pada Dapil Jawa Tengah VIII; dan H. Achmad Dg Se’re dari PPP pada Dapil Sulawesi Selatan I.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dalam rilis yang diterima Vivanews.com, Rabu 9 September 2009, menyatakan bahwa Eri masih tercatat sebagai anggota Komite BPH Migas yang sumber keuangannya dari negara. Berdasarkan UU Pemilu, kondisi tersebut mengakibatkan Eri tidak layak sebagai caleg.
“Kepala BPH Migas menyatakan masih membayar gaji kepada yang bersangkutan rutin setiap bulan,” ujar Nur Hidayat.
Sementara Suwardjono, dinyatakan tidak layak gara-gara dinilai masih aktif sebagai PNS saat Pemilu berlangsung. Suwardjono bahkan dengan sengaja menyamarkan status PNS-nya di KTP dengan menggantinya sebagai ‘wiraswasta’. “Saat dikonfrimasi, dia mengaku memang meminta untuk dicantumkan sebagai wiraswasta,” kata Nur Hidayat.
Meski Suwardjono mengaku sudah mengundurkan diri dari PNS pada November 2008, namun Bawaslu gagal mendapatkan konfirmasi hal tersebut dari KPU.
Yang ketiga, Daeng Se’re, dinilai Bawaslu telah melakukan manipulasi. “Pada DCS (Daftar Calon Sementara), nama yang bersangkutan muncul dalam bentuk coretan tangan di atas nama lain, yaitu Hasan Taher,” kata Nur Hidayat.
Sementara saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satupun nama DCS yang diganti, yang berarti tetap nama Hasan Taher yang muncul. “Dia beralasan baru mendaftar setelah DCS muncul. Tapi dengan tidak adanya perubahan DCT, patut diduga telah terjadi manipulasi,” tambahnya.
Satu orang lagi calon legislator yang bermasalah, yaitu Moch. Mahfud asal PPP Dapil Jawa Timur I, dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan 14 calon legislator menjadi anggota DPR periode 2009 – 2014 karena bermasalah. Dengan temuan ini, Bawaslu meminta KPU untuk mencoret setiap calon yang dinyatakan tidak layak.
Sumber : Vivanews
Kamis, 10 September 2009, 00:59 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila