Bawa Surat Undangan dan Kartu Identitas ke TPS
Untuk dapat memberikan suara pada pemilu legislatif besok, nama pemilih harus ada di daftar pemilih tetap (DPT). Di tempat pemungutan suara nanti, pemilih menerima kertas suara dalam empat warna.
Surat suara dengan sampul depan kuning untuk memilih anggota DPR. Bersampul depan biru, memilih anggota DPRD provinsi. Sampul yang hijau memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Dan sampul merah muda untuk memilih anggota DPD.
Perhatikan baik-baik sebelum mencontreng. Tanda centang bisa dibuat baik di nama caleg atau nama partai. Satu hal lagi, pemungutan suara berlangsung mulai pukul 7 (tujuh) pagi hingga pukul 12 siang.
SUmber (JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Gimana nih.. Byk yg gak dapat undangan u contreng.sebenarnya kan walau gak terdaftar, KTP sudah cukup sebagai dasar u pemilih.. Kan pake tinta jg jd gak mungkin double, kcuali klo tintanya sekali cuci lgsg hilang.. Kayanya u pemilu kali ini byk suara yg terbuang percuma krn gak bs ikut milih.. Cape deh..