Apakah Pajak Capres Harus Diperiksa?

Megawati-SBY-Kalla Debat Capres 2009

Megawati-SBY-Kalla Debat Capres 2009

Seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan juga mantan anggota DPR RI 1999-2004, Muhammad Djamal Doa, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya agar mewajibkan calon presiden maupun wakil presiden diperiksa dulu pembayaran pajaknya sebelum mendaftar ke KPU.

Djamal bersama dua rekannya yaitu Abdul Hamid Usman dan Lukman Syamra, merasa haknya telah dirugikan secara konstitusional oleh pasal 5 huruf k UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi ” Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi”.

Pemohon menggarisbawahi bunyi kalimat yang menyatakan ‘dibuktikan dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)’. Bagi Djamal dan rekan-rekannya, pembayaran pajak calon presiden maupun wakil presiden yang dibuktikan hanya dengan SPT itu merupakan bentuk diskriminasi kepada rakyat kebanyakan. Karena dia, seperti masyarakat awam lainnya, untuk membuktikan bahwa sudah membayar pajak adalah melalui pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Maka dari itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2. Pemohon menekankan pada pasal 281 ayat 1, yang berbuyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Dan hari ini, Kamis 8 Oktober 2009, Mahkamah akan memutuskan uji materiil ini.

Sumber : Vivanews
Kamis, 8 Oktober 2009, 07:39 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone