Almarhum Sutradara Ginting Terpilih Kembali
Meski sudah meninggal, politisi PDIP Sutradara Ginting ditetapkan terpilih kembali.
Kemarin, Komisi Pemilihan menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Dalam penetapan itu, calon legislator yang sudah meninggal dunia ikut ditetapkan misalnya politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sutradara Ginting.
Menurut anggota Komisi Andi Nurpati, kewajiban Komisi menetapkan berdasarkan perolehan suara. Baru setelah itu, ada mekanisme penggantian calon terpilih berdasar pasal 218 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. “Waktu pengajuan hari ini sampai sehari sebelum pelantikan,” katanya.
Pasal 218 itu mengatur alasan calon terpilih diganti. Ada empat alasan pergantian yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terbukti melakukan pidana pemilu berkekuatan hukum tetap.
Prosedurnya, partai mengajukan pengganti dari calon legislator yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap. Tidak ada kewajiban penggantinya peraih suara terbanyak berikutnya. Meski begitu, pimpinan parpol diminta mempertimbangkan suara terbanyak.
Dalam penggantian calon terpilih yang meninggal dunia, partai juga diminta memberikan bukti. “Misalnya surat keterangan dari rukun tetangga,” ujarnya.
Sutradara Ginting meninggal dunia beberapa hari sebelum Pemilu 9 April 2009 dilakukan. Meski begitu, politisi kawakan ini merupakan calon legislator PDIP peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Sumber : Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila VIVAnews