Surat Suara Dicoblos Dinyatakan Sah

Pemilu Indonesia 2009
Jangan ragu jika anda menyoblos surat suara pada Pemilu Presiden 8 Juli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan surat suara yang dicoblos itu sah.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, dalam Pilpres 2009 KPU masih memberlakukan tanda contreng. “Tapi kalau ada pemilih yang mencoblos surat suara, maka itu juga dinyatakan sah,” ujarnya saat ditemui di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2009).
Ditambahkan Putu, jika pemilih menandai surat suara dengan tanda silang, garis horisontal, ataupun garis vertikal, itu juga dinyatakan sah.
Sumber : Taufik Hidayat - Okezone
nah yeee, akal-akal lagi nih
Gitu aja kok repot, ……….
Yang jadi petugas KPPS Ru u epoot. POL Bingung. Gak Tegas gitu. Kalau ada yang memanfaatkan berita begini, padahal gak ada juklak yang tegas, . . . . Yok opo hayooo o ?? Repoot.