Soal DPT, KPU Abaikan Imbauan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak menerapkan standar pokok penyelanggaraan pemilu dalam Pilpres 2009. Sehingga terjadi banyak kebingungan di kalangan masyarakat, terutama masalah jumlah penambahan daftar pemilih tetap (DPT).
“KPU tidak menerapkan standar pokok dalam masalah penyusunan jumlah DPT kepada Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor KPU, Sabtu (25/7).
Bawaslu, lanjutnya, sudah mengimbau KPU jauh hari sebelum berlangsung pemilu soal DPT. Bawaslu menyarankan penambahan DPT hanya untuk masyarakat yang dinas di luar kota atau daerah. Namun, KPU dinilai tidak mengindahkan imbauan Bawaslu.
Ia juga mengatakan, Bawaslu sama sekali tidak merekomendasikan apa pun kepada KPU untuk melakukan penambahan jumlah DPT di luar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, dengan mengatakan perubahan jumlah DPT atas rekomendasi Bawaslu, KPU telah melakukan lompatan kesimpulan mengenai proses pilpres kali ini. Sehingga pilpres ini terus dinilai negatif oleh pemilih ataupun elite politik.
Sumber : indonesiamemilih
Menurut saya yang dimaksud standar hitungan itu yang mana bung bawaslu ?
Gue kira hitungan bahwa rakyat Indonesia dari bayi sampai umur 75 tahunan sebanyak 230 jutaan. Jadi perkiraan yang bisa ikut pemilu adalah jumlah itu dikurangi anak2 yang berumur dibawah 17 tahun plus bagi mereka yang sudah berkeluarga.
Oleh sebab itu jumlah yang wajar untuk hitungan yang dapat memilih sekitar 175 jutaan gitu toh. Itu perkiraan kasar dari dara2 kependudukan di tahun 2008-2009 ytl.
Menurut saya KPU sudah benar menentukan standar pokok perhitungan sehingga dalam menerapkan standar pokok penyelanggaraan pemilu dalam Pilpres 2009 benar adanya.