Pemilu Presiden 2009 Contreng Lebih dari Sekali Tidak Sah

Gambaran desain surat suara "satu muka" untuk pemilihan presiden dan wakil presiden(kompas.com)

Gambaran desain surat suara

Rapat ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan Mensesneg.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, dan Kementrian Sekretaris Negara. Hasilnya ada empat usulan terkait pelaksanaan Pemilu Presiden 8 Juli mendatang.

“Rapat konsultasi ini diadakan salah satunya untuk menentukan design surat suara pada pemilihan presiden-wakil presiden,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2009.

Rapat ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dan perwakilan dari Kementrian Sekretaris Negara. Dalam rapat ada beberapa masukan yang diberikan untuk lembaga penyelenggara Pemilu. Tetapi rapat ini tidak mengambil satu kesimpulan. Maka itu, keputusan akhir tetap diserahkan kepada KPU.

“Ada usulan yang masuk. Pertama design surat suara yang ditawarkan KPU ada dua bentuk,” ujar Anshary. Usulan itu yakni surat suara ada yang dua muka dan ada yang satu muka. Tetapi forum menyepakati yang satu muka saja. Tujuannya, agar lebih efisien sehingga harga bisa lebih murah dan proses pencetakan jadi lebih mudah.

Kedua, pada foto pasangan capres-cawapres awalnya dilatarbelakangi warna merah dan putih. Namun disarankan agar putih semua saja. Sehingga tidak dianggap melambangkan warna partai manapun,” ujar dia.

Warna putih juga dinilai dapat memperjelas tanda contreng atau centang yang dibubuhkan pada surat suara. Usulan ketiga soal pakaian pasangan capres-cawapres. Untuk yang satu ini nanti akan diplenokan oleh KPU. Misalnya, apakah perlu menggunakan pakaian nasional atau tidak. Apakah yang pria perlu pakai peci atau tidak.

Keempat, pemberian tanda centang atau contreng baik pada foto capres-cawapres, pada nama calon, dan nomor urut calon, hanya satu kali. Jadi terserah bagian mana yang akan dicentang. Asal itu satu kali sesuai ketentuan undang-undang. Lebih dari satu kali dinyatakan tidak sah,” kata Anshary.

Sekadari diketahui, untuk pemberian tanda centang atau contreng ini berbeda dengan Pemilu Legislatif. Pada Pemilu Legislatif pemberian tanda contreng yang lebih dari satu kali masih dianggap sah. Karena pada Pemilu Legislatif ada penentuan calon berdasarkan suara terbanyak.

Sumber : Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi VIVAnews

One Response to Pemilu Presiden 2009 Contreng Lebih dari Sekali Tidak Sah

  1. Simpatisan May 6, 2009 at 3:14 pm

    wah, baru tahu …. sepertinya perlu sosialisasi lebih giat lagi deh KPU, supaya tidak banyak yang terjebak oleh hal-hal yang sepele

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone