Pagi Ini, SBY Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih

SBY - Boediono

SBY - Boediono

Setelah melalui proses panjang, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2009, pagi ini.

Penetapan akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB. Dalam rapat tersebut, KPU turut mengundang perwakilan lembaga tinggi negara. Di antaranya, Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, MPR, dan DPR.

“KPU tidak mengundang para calon presiden dan wakil presiden, tapi hanya perwakilan partai pengusung atau ketua tim kampanye nasionalnya,” kata anggota KPU, Syamsulbahri, saat dikonfirmasi okezone melalui telepon, Selasa (18/8/2009).

Keputusan tersebut diambil KPU karena tidak ada kewajiban untuk mengundang para calon presiden dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan presiden. “Hasil pleno akan dibuatkan berita acara dan diserahkan masing-masing kepada lembaga negara dan tim kampanye calon,” katanya.

Seperti diketahui, pasangan SBY-Boediono berhasil mengungguli pasangan Megawati-Soekarnoputri dan JK-Wiranto pada pemilu 8 Juli lalu dalam pemungutan suara satu putaran.

Menyikapi hasil ini, kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tidak terima karena menilai terjadi sejumlah kecurangan secara massif dan terorganisir. Mereka pun lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun MK menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden tersebut pada Rabu, 12 Agustus lalu. Atas putusan MK ini, KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu, sudah dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2009-2014.

Sumber : Okezone
Selasa, 18 Agustus 2009 - 07:13 wib
Insaf Albert Tarigan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone