KPU Sosialisasikan Aturan Pilpres

Komisi Pemilihan Umum
Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan peraturan KPU terkait pedoman teknis Pilpres kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009.
Ketua KPU A.Hafiz Anshary menyatakan, ada tiga bentuk parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres). Pertama, parpol/gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi di DPR (sekitar 112 kursi). Kedua, gabungan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR, tetapi perolehan suaranya 25 persen dari jumlah suara sah nasional. Ketiga, parpol/gabungan parpol yang memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR bergabung hingga suaranya mencapai 25 persen dari jumlah suara sah nasional.
Mengenai waktu pencalonan, Hafiz mengatakan, dilakukan paling lambat tujuh hari setelah KPU menetapkan jumlah perolehan suara sah dan jumlah kursi secara nasional (10-16 Mei 2009). “Calon yang sudah mendaftarkan diri tidak boleh mengundurkan diri,” ujar Hafiz kepada perwakilan parpol di Gedung KPU, Jakarta (21/4). Hadir juga dalam sosialisasi Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini.
Mengenai pencalonan, anggota KPU Syamsul Bahri mengungkapkan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi parpol/gabungan parpol yang mengajukan calon dan persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden/wapres.
Hal penting lain yang juga harus diperhatikan adalah, capres/cawapres harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir. “Dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Syamsul. Selain itu, pada saat pendaftaran, pasangan capres/cawapres harus mendaftarkan dirinya sendiri ke KPU.
Sedangkan untuk kampanye pilpres, KPU memandang kampanye dalam bentuk rapat umum masih diperlukan. Hal yang penting adalah dalam melaksanakan kampanye pasangan calon harus membentuk tim kampanye nasional dan menjadi bagian yang integral pada saat pasangan calon mendaftarkan diri. “(Tim kampanye) bagian integral saat pendaftaran, juga nomor rekening dan laporan dana awal kampanye,” ujar Anggota KPU I Gusti Puti Artha.
Untuk debat capres/cawapres, KPU akan menggelar lima kali debat, yaitu tiga kali debat antarcalon presiden dan dua kali debat antarcalon wapres. “Juknis (petunjuk teknis) debat akan kita susun lewat pleno, dan akan kita komunikasikan dengan tim kampanye,” jelas Putu.
Untuk jumlah pemilih pilpres, KPU memutuskan maksimal 800 orang per TPS. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pertama, pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS yang bersangkutan (Model A3-PPWP) dan kedua, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A6-PPWP), yaitu pemilih dari TPS lain dengan menunjukkan formulir Model A-7 PPWP.
“Bila harus ada Pilpres putaran kedua, DPT yang digunakan adalah DPT Pemilu Presiden Putaran Pertama (tidak ada pemutakhiran),” jelas Anggota KPU Andi Nurpati.
Berbeda dengan pemilu legislatif, pemungutan suara pilpres dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat dan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Sedangkan untuk penandaan surat suara, tetap dengan mencontreng satu kali pada nomor urut, atau foto, atau nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Tidak ada perbedaan penandaan, tetap satu kali contreng,” ujar Andi.
Sesuai jadwal, pendaftaran bakal Pasangan Capres/Cawapres berlangsung pada 10-16 Mei 2009; penetapan Pasangan Capres/Cawapres 5-9 Juni 2009; masa kampanye 13 Juni – 4 Juli 2009; masa tenang 5-7 Juli 2009; pemungutan dan penghitungan suara 8 Juli 2009; penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahap I 25-27 Juli 2009, Tahap II 25-26 September 2009;dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2009.***
Saran buat KPU, kalau bisa tolong ballpoint tinta merah untuk pencontrengan diganti dengan spidol warna merah, sehingga lebih jelas terlihat ketika penghitungan suara oleh KPPS dan mudah dilihat oleh saksi.
Semoga Indonesia bisa mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar ber-Iman dan cinta dengan Rakyatnya, bukan yang sebaliknya. Aamiin.
Karena cuma ada 3 pasang capres dan cawapres…….kayaknya kembali ke metode coblos aja……biar cepat….dan jelas….maklum sebagian dari KPPS sudah hampir jadi mbah….
he..he..he…
makasih.
aku ingatkan tu ke Kubu KPU yang becus lah ngusurin tuh pemilihan presiden besok tgl 8 Juli 2009, pastikan DPT & Logistik, lihat kemarin wkt pileg amburadul ga karuan,bayaran gede tapi kerjaan dianggap sepele…….
satu lagi NIH yang jadi sorotan publik NGIRIM HASIL Test Verivikasi presiden aja salah !!!! GA malu tuh….. NGomong aja dibesar2in kaya ga punya KEMALUAN aja.
apa KEmaluanya udah GEDE kali,,,,,jadi anggap semua sepele…….
kalo udah merasa GEDE kemaluannya… bawa kesini tempat pangkalan
kemaluan beraktivitas SARKEM CLUB……… HUakkkkkkkk,,,,kakkkk…………
Saya melihat KPU masih belum jujur. Berdasarkan undang-undang no berapa sih bahwa PENGGANDAAN DPT PPWP itu dibuat rangkap 6 (enam)? Padahal kebutuhan nya rangkap 9 (sembilan) dengan rincian sbb; 3 untuk KPPS, 3 untuk saksi, 1 untuk PANWASLULAP, 1 untuk PPS, dan 1 untuk PPK. Sementara menurut POK/RPU yang pernah diturunkan ke PPK penggandaan DPT PPWP tsb rangkap 38+4=42 (empat puluh dua). Kesimpulannya… he..he..he PPK dan PPS merasa tertipu lagi… oleh iming-iming 42 rangkap namun ternyata yang turun hanya 6 rangkap. Kalau dihitung biaya copy per lembar Rp.200,- (dua ratus rupiah), wah…. luar biasa penghematan yang bisa dilakukan KPU. Namun hal itu menimbulkan pertanyaan….. BENARKAH SISA HASIL PENGHEMATAN TSB DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA? kita tunggu saja hasil pemeriksaan BPK nanti.
KPU sampai kapanpun tidak akan berhasil membangun demokrasi. jika UU masih dilanggar dan plin-plan. kalau aturan sudah jelas jangan dilanggarlah. masalah DPT itu kan bermasalah. jangan karena ada usulan dari yang punya power baru mau aja. Gituuuu. Tetapi mari kita suseskan Pilpres 2009