KPU Serahkan SK Penetapan Presiden ke SBY


Komisi Pemilihan Umum malam ini, Selasa 18 Agustus 2009, bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. KPU akan menyerahkan berita acara dan Surat Keputusan terkait penetapan presiden terpilih.

Menurut Anggota KPU Andi Nurpati dalam Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 160, seusai KPU melakukan rapat pleno KPU yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan mengenai penetapan presiden terpilih.

Seusai KPU menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU wajib menyerahkan berita acara dan SK presiden dan wakil presiden terpilih kepada presiden dan pasangan terpilih pada hari yang sama.

Selain kepada Presiden, KPU juga wajib menyerahkan SK dan berita acara kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ketua DPR, Ketua MPR, dan pimpinan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon baik yang memperoleh kekalahan atau menang.

“KPU rencananya akan diterima Presiden berdasarkan permintaan KPU,” kata dia di Kantor Presiden di Jakarta Selasa 18 Agustus 2009.

KPU telah menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai pemenang pemilihan presiden dan wapres. Pasangan tersebut memenuhi persyaratan seperti mampu meraih 51 persen suara, yang merata di 17 propinsi masing-masing mencapai lebih 20 persen.

Pantauan VIVAnews, beberapa anggota KPU telah mendatangi kantor Presiden seperti Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari, dan beberapa anggota seperti Andi Nurpati, I Gede Putu Artha, Samsul Bahri.

Selain itu Menko Perekonomian Sri Mulyani dan Menko Kesra Aburizal Bakrie telah mendatangi kantor Presiden.

Sumber : Vivanews
Selasa, 18 Agustus 2009, 20:19 WIB
Hadi Suprapto, Nur Farida Ahniar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone