KPU: Saksi Tolak Teken, Rekap Tetap Sah

Komisi Pemilihan Umum
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan rekapitulasi nasional pemilihan presiden tak akan dihentikan sebelum prosesnya selesai.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menanggapi protes saksi Jusuf Kalla-Wiranto, Chairumam Harahap yang meminta rekapitulasi dihentikan sebelum kisruh DPT diselesaikan KPU.
“Kalau ada masalah lain di luar itu (rekapitulasi) kita selesaikan di luar forum ini,” kata Abdul Hafiz di kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Karena itu, sekalipun acara rekpapitulasi ditinggalkan oleh saksi JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo, KPU tetap meneruskan dan menetapkan penghitungan suara. Mereka menargetkan dapat menyelesaikan penghitungan hari ini.
“Kalau saksi tidak tanda tangan tidak masalah. Karena menurut undang-undang ketua KPU tidak tanda tangan pun tidak masalah, tetap sah,” katanya. (ram)
Sumber : Insaf Albert Tarigan - Okezone
kalo d2 yg jadi ketua kpu ,saksi mo teken / nga pasti d2 bilang E.G.P