KPU Sahkan Kemenangan SBY-Boediono

SBY - Boediono
Komisi Pemilihan Umum menetapkan secara resmi pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009-2014. Pasangan nomor urut dua ini mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah nasional atau tepatnya 63 persen suara dan mendapatkan 20 persen suara lebih di 17 provinsi.
Penetapan KPU ini dibacakan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Suripto Bambang Setyadi, dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2009.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan dalam pidato penutupannya, SBY-Boediono merupakan Presiden dan Wakil Presiden seluruh rakyat Indonesia. “Bukan presiden dan wakil presiden rakyat tertentu saja,” ujar Hafiz.
Ketua KPU lalu mengucapkan terima kasih pada seluruh rakyat Indonesia yang telah turut menyukseskan Pemilihan Presiden. Semoga, kata Hafiz, hasil Pemilihan ini bisa membawa Indonesia ke kejayaan di masa yang akan datang.
SBY-Boediono tidak hadir dalam rapat pleno ini. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, hadir dan turut mendapatkan salinan putusan KPU.
Sumber : Vivanews
Selasa, 18 Agustus 2009, 10:51 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila