KPU: PNS Tidak Boleh Kampanye

Komisi Pemilihan Umum
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kembali menegaskan pejabat instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Hal tersebut disampaikan Hafiz menanggapi adanya dugaan keikutsertaan Komisaris Utama BUMN Sutanto dan Komisaris Utama Indosat Soeprapto dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono.
“Jadi peserta kampanye tidak bisa, diikutsertakan pun tidak boleh, karena sama dengan PNS yang harus netral, kalau tim sukses berarti kan berpihak ya,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam Pasal 41 ayat 2 huruf d, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 216 undang-undang yang sama, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
SUMBER : ANI indonesiamemilih
Nah begitu dong Ketua KPU… Sekarang ketahuan kan… ada Capres yg mau memanfaatkan jabatan yg msh dipegang… BUMN kan sarang duit…. Apalagi Pertamina…Ada banyak uang yg menguap di sana. Kasus pembelian Crude aja sampe skrg tdk pernah lg disinggung, sdh dipeti es kan..krn pastinya ada banyak petinggi negara dan partai yg berkuasa terlibat di dlmnya… Thn 2004, bu Mega gak pernah deh memakai pejabat negara utk kampanye…. Ini sama aja dgn jaman ORBA yah..semua petinggi negara kampanye utk presiden Soeharto… Apa model ini yg mau dilanjutkan????
wah, bakal panen tukang plat mobil, pesana ngitamin plat merah