KPU: Kami Tak Bisa Menambah Surat Suara

Surat Suara Pilpres 2009
KPU berdalil, dalam putusan MK ada pembatasan bagi pemilih yang menggunakan KTP.
Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilihan Umum Presiden 2009. Putusan tersebut bersifat zelf executie alias bisa langsung dieksekusi.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati mengatakan hanya tersisa sedikit waktu untuk KPU. “KPU segera melaksanakan pleno untuk menindaklanjuti putusan MK, karena hanya tersisa 36 jam untuk persiapkan teknis di lapangan,” kata Andi Nurpati usai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 6 Juli 2009.
Putusan MK, tambah dia, akan ditindaklanjuti KPU secara teknis. Namun, kata Andi Nurpati, tak akan ada penambahan logistik berupa surat suara. “KPU tak bisa menambah jumlah surat suara,” tambah dia.
Kebijakannya, kata Andi Nurpati, KPU akan melakukan distribusi pemilih ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS) dalam lingkup RW. “Yang pemilih menggunakan KTP lebih sedikit, mungkin bisa kertas suara,” tambah dia.
Apalagi, kata Andi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi ada pembatasan. “Bagi yang menggunakan KTP [waktunya] satu jam sebelum pencontrengan ditutup, berarti MK mengutamakan pemilih yang benar-benar terdaftar dalam DPT,” tambah dia.
KPU, tambah dia, akan menindaklanjuti putusan KPU secara teknis. “Termasuk berkoordinasi dengan pengawas pemilu berkaitan dengan pengawasan di daerah masing-masing,” tambah dia.
Dalam putusannya hari ini, MK memutuskan warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bisa memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan paspor. Bagi KTP, warga negara harus melampirkan kartu keluarga.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyingkirkan alternatif pengeluaran Peraturan Penganti UU untuk menyelesaikan persoalan DPT. “Perpu menimbulkan resiko tinggi,” kata hakim konstitusi Aryad Sanusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin sore.
Sumber : Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S • VIVAnews