Inilah Cacat KPU Versi Tim Mega-Pro

Megawati - Prabowo
“Bawaslu kami harapkan ikut menjelaskan berbagai temuannya mengenai pelanggaran.”
Tim Advokasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, berharap Bawaslu dan Komnas HAM dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu kami harapkan ikut menjelaskan berbagai temuannya mengenai pelanggaran,” kata Gayus Lumbuun, Koordinator Tim Advokasi Megawati-Prabowo, dalam konferensi pers di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2009.
Gayus mengatakan selama ini Bawaslu sudah delapan kali melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU, akan tetapi kasusnya tidak pernah berlanjut. Kendati tidak diteruskan, kata Gayus, bukan berarti kasusnya hilang begitu saja.
Selain Bawaslu, Gayus juga mengharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hadir dalam sidang di MK untuk menjelaskan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran daftar pemilih tetap.
Tim Advokasi Megawati-Prabowo dipastikan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden awal pekan depan.
Selanjutnya, Gayus mengungkapkan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selama proses Pemilihan Presiden.
Dia menjelaskan bahwa dasar yang digunakan dalam daftar pemilih tetap adalah daftar pemilih sementara. DPS, kata Gayus, harusnya telah dimutakhirkan KPU.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 5 UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. DPS harus dimutakhirkan 30 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.
Gayus mengatakan aturan itu dilanggar, karena KPU ternyata tidak melakukan pemutakhiran data. “Di sinilah letak cacatnya.”
Kemudian, berkaitan dengan TPS. Gayus menilai KPU telah menghilangkan TPS sebanyak 63.700 unit.
Kata Gayus, KPU memang memiliki kewenangan untuk itu, tapi harusnya dilakukan secara transparan sehingga masyarakat tidak sampai kehilangan haknya.
“Kami menyebutnya regrouping. Kalau dihitung secara matematis, itu tidak kurang dari 37 juta suara yang tidak bisa disalurkan,” katanya.
Gayus mengatakan timnya telah memiliki alat bukti kecurangan dan pelanggaran. Karena itu, Gayus berharap MK kelak memutuskan secara tepat.
Jika dalam sidang nanti indikasi pelanggaran itu terbukti, maka hasil Pemilihan Presiden tahap pertama bisa batal dan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Dalam konteks gugatan ini, Gayus menekankan bahwa pasangan Mega-Prabowo tidak bermaksud melawan pasangan calon presiden lainnya.
Sumber : Siswanto, Mohammad Adam • VIVAnews