Besok, KPU Tetapkan Calon Presiden/Wakil Presiden 2009

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan bakal calon presiden/wakil presiden menjadi calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) untuk Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Penetapan akan dilakukan pada Jumat (29 Mei 2009) melalui rapat pleno KPU.
Anggota KPU yang juga koordinator Pokja Pendaftaran capres/cawapres Syamsul Bahri mengemukakan, dari hasil verifikasi berkas persyaratan, ketiga pasangan bakal capres/cawapres sudah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan undang-undang.
”Semua bakal calon telah memenuhi persyaratan. Hasil verifikasi akan segera kami kirim (ke masing-masing pasangan calon),” ujar Syamsul di Media Center KPU, Jakarta (27/5).
Setelah penetapan calon, pada 30 Mei 2009 KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut capres/cawapres. ”(Pengundian nomor urut) akan dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan pimpinan parpol pendukung,” ujar anggota KPU Andi Nurpati.
Karena adanya pemajuan jadwal, KPU telah merevisi Peraturan KPU No.32/2009 menjadi Peraturan KPU No.45/2009 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilpres 2009. Pemajuan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut ini juga berpengaruh pada tahapan kampanye.
Sesuai UU 42/2008 tentang Pilpres, kampanye capres/cawapres dimulai tiga hari setelah KPU menetapkan calon. “Maka kampanye dimulai 2 Juni sampai 4 Juli 2009,” kata Andi.
Rencananya, permulaan kampanye (2 Juni) akan diawali dengan kampanye damai bersama ketiga pasangan capres/cawapres. Sementaran untuk bentuk kampanye rapat umum yang akan berlangsung sekitar tiga minggu, KPU akan segera mengatur jadwalnya.
Mengenai harta kekayaan capres/cawapres, Andi mengemukakan, KPU tidak mempunyai kewajiban mengumumkan. Namun, KPU akan tetap mengumumkan jumlah harta kekayaan capres/cawapres karena sudah mendapatkan salinan data dari KPK.
“KPU akan tetap mengumumkan kekayaan calon, karena datanya sudah kita terima dari KPK,” ujar Andi. Menurut Andi, setiap calon melaporkan harta kekayaannya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***
apakah ada surat keputusan menteri bahwa tanggal 8 Juli 2009 diliburkan atau tidak?