Yang Dilakukan Hanura Setelah Putusan MK

Wiranto

Wiranto

Juru bicara Partai Hanura, Jogi Soehandoyo, mengatakan akan menerima apapun keputusan MK terkait gugatan hasil dan pelaksanaan Pemilihan Presiden yang ditempuh pasangan Jusuf Kalla-Wiranto.

“Kami siap menerima kalau itu memenuhi Akal sehat, nalar yang manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” kata Soehandoyo, Senin 10 Agustus 2009.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil gugatan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu 12 Agustus 2009.

Soehandoyo berharap jika memang terbukti ada kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilihan Presiden, maka permohonan penggugat harus dikabulkan.

Permohonannya ialah membatalkan penetapan hasil Pemilihan Presiden 2009 dan melakukan penghitungan suara ulang.

Soehandoyo mengatakan setelah gugatan dikabulkan, nanti tinggal melaksanakan mekanisme penghitungan suara ulang yang diperintahkan MK.

Pemilihan Presiden diperkarakan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Gugatan sengketa Pemilu Presiden mulai dilaksanakan MK pada Selasa 4 Agustus 2009.

Semua bukti dan saksi telah dipanggil untuk menjelaskan semua dugaan kecurangan dan pelanggaran selama Pemilu Presiden. Badan Pengawas Pemilu juga telah dimintai penjelasannya.

Semua penjelasan dari penggugat kemudian dipadukan dengan keterangan dari KPU. Sebagian bukti dan saksi dipertimbangkan. Tetapi sebagain lagi dimentahkan karena dianggap sama sekali tidak kuat.

Perdebatan di ruang sidang akan diputuskan hakim konstitusi pada Rabu 12 Agustus 2009. Putusan ini akan mengubah peta politik.

Sumber : Vivanews
Senin, 10 Agustus 2009, 10:07 WIB
Siswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone