Teseret Kasus Narkoba, Caleg PD Batal Dilantik

Partai Demokrat

Sebanyak 50 anggota DPRD Tuban resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Tapi, salah satu anggota terpilih Arifudin (29), berhalangan mengikuti prosesi pelantikan. Calon legislatif dari Partai Demokrat (PD) Tuban itu kini berstatus tahanan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Meski demikian, Arifudin masih mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim dan namanya terdaftar sebagai anggota yang dilantik. Sehingga, dalam pelantikan hanya dihadiri 49 anggota dewan terpilih.

Menurut anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Arif Subiantoro, terkait masalah tersebut pihaknya sudah mengusulkan ke pihak PD Tuban lewat KPUD untuk mengganti yang bersangkutan. Tapi belum ada tanggapan, sehingga nama Arifudin tetap masuk di daftar anggota DPRD yang dilantik. “Tetapi, karena ada masalah, dia tidak bisa hadir,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PD Tuban, Erwin Lelasito membenarkan jika rekannya Arifudin tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD. Ia tebelit kasus narkoba dan kini masih dalam proses penyidikan.”Nama Arifudin sendiri masih dipertahankan oleh partai. “Memang hari ini (kemarin) belum bisa datang,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, partainya mempunyai beberapa opsi. Di antaranya langsung mengganti Arufidin di deretan calon jadi DPRD, atau pelantikannya ditunda untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum berjalan. Akhirnya, partai menggunakan opsi kedua yakni menunggu hasil proses hukum. “Ketimbang dilantik, setelah itu, yang bersangkutan masuk penjara, kan partai yang malu,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Jebul Jatmoko menjelaskan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya tetap akan memproses sesuai hukum yang ada. Pihaknya tidak akan menghentikan kasus tersebut. “Tetap lanjut,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, kasus yang membelit Arifudin berawal saat ia ditangkap polisi karena membawa lima paket sabu-sabu yang disimpan di helm penutup kepalanya, pada (15/7) lalu. Setelah diuji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Polda Jatim pada Selasa (21/7) malam dipastikan serbuk itu sabu-sabu. Tersangka dijerat pasal 62 Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber : Okezone
Senin, 24 Agustus 2009 - 19:21 wib
Nanang Fahrudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Widgetized Section

Go to Admin » appearance » Widgets » and move a widget into Advertise Widget Zone